Pengobatan di masa lalu dilakukan dengan mendatangi dokter atau tenaga medis secara langsung, namun di masa sekarang ini, pengobatan dilakukan melalui perantara gawai didalam diagnosa dan pemberian resep obatnya. Praktik dokter konvensional sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan, namun belum halnya dengan praktik dokter daring. Penelitian ini dilakukan dengan metode yurisis normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori hukum secara konseptual. Kesimpulan yang didapatkan, praktik dokter daring ini belum diatur dengan jelas melalui aturan perundang-undangan.
Copyrights © 2020