Salah satu fenomena sistem hukum pertanahan yang berbeda di Surabaya dari daerah-daerah lainnya adalah adanya Surat Ijo. Surat Ijo tidak lain adalah Izin Pemakaian Tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada subyek hukum tertentu untuk memakai suatu bidang tanah yang masuk dalam aset pemerintahan. Namun demikian, aset tersebut apakah termasuk ke dalam hak-hak atas tanah, dan apakah peberian izin tersebut juga sejalan dengan jiwa sistem hukum pertanahan Indonesia yang diprakarsai dengan terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria, tulisan ini akan mengulas mengenai permasalahan-permasalahan tersebut. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas, pemerintah, dan pihak-pihak lainnya dalam mempertimbangkan kembali keabsahan Surat Ijo dan penyelesaiannya
Copyrights © 2019