Pandemi Covid-19 semakin banyak yang terjangkit khususnya di Indonesia. Pencegahannya tidak hanya cukup secara medis tapi juga wajib dibuat dalam suatu regulasi yang jelas oleh pemerintah pusat. Salah satu regulasi yang telah dibuat yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Materi Keputusan Presiden ini menarik diteliti dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif karena itu terkait dengan data sekunder khususnya bahan hukum primer. Berdasarkan penelitian dan hasil pembahasan penulis, maka dapat dikatakan bahwa Keputusan Presiden terkait penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 tidak tepat karena penetapan dan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harus diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah bukan diatur dalam sebuah Keputusan Presiden. Selain itu, isi suatu Keputusan Presiden biasanya hanya bersifat konkret, individual dan sekali selesai (final). Sedangkan kalau yang dibentuk adalah suatu peraturan seperti Peraturan Pemerintah, maka isinya bersifat abstrak, berlaku umum, dan secara terus-menerus.
Copyrights © 2020