Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah tindakan FNT dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Penelitian dengan pendekatan undang-undang, konsep dan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: bahwa tindakan yang dilakukan oleh FNT dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perihal tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan tindak pidana bertindak seolah-olah sebagai Advokat tetapi bukan termasuk Advokat sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Copyrights © 2020