Masih jamak masyarakat Indonesia percaya pada hal-hal yang bernuansa gaib. Pembentuk undang-undang berusaha merealisasikan apa yang menjadi kepercayaan masyarakat dengan mengejawantahkannya dalam bentuk suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 252 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Penulis memiliki ketertarikan untuk mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana, yakni mengenai pembuktian dari tindak pidana kekuatan gaib dan melakukan analisis atas apa yang akan terjadi apabila ius constituendum tersebut benar-benar diimplementasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Copyrights © 2020