Pandemi Covid-19 telah menjadi sangat berbahaya karena menular begitu cepat dan menyebabkan kematian banyak nyawa di dunia. Pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan bencana dengan menerbitkan kebijakan social distancing maupun physical distancing. Namun masih jamak ditemukan pembangkangan atas instruksi tersebut. Banyak masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah. Realita tersebut menjadi keresahan bagi masyarakat secara umum. Akhirnya pemerintah dengan dibantu pemerintah daerah dan kepolisian melakukan langkah-langkah represif dengan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat-tempat tertentu. Tulisan ilmiah ini dilakukan untuk melihat relevansi implementasi sanksi pidana dengan tujuan hukum pidana dan pemidanaan itu sendiri.
Copyrights © 2020