Ibu pengganti atau biasa juga disebut dengan Surrogate Mother adalah seorang wanita yang membuat perjanjian dengan pihak lain (pasangan suami-istri) untuk meminjamkan rahimnya dan Mengandung hasil pembuahan suami-istri yang ditanamkan ke dalam rahimnya, setelah melahirkan anak tersebut harus diserahkan kepada pasangan suami-istri berdasarkan perjanjian yang telah di buat. Kasus sewa rahim sebenarnya banyak terjadi di Indonesia hanya saja tidak mencuat ke publik karena tidak menimbulkan masalah. Akan tetapi permasalahan akan muncul apabila ibu pengganti tidak mau atau enggan menyerahkan bayi yang dikandung dan dilahirkannya sesuai dengan perjanjian. Selain permasalahan terkait wanprestasi yang dilakukan ibu pengganti, permasalahan yang lebih penting ialah menyangkut status anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti kelak. Surrogate Mother atau ibu pengganti di Indonesia sampai sekarang belum mempunyai suatu peraturan khusus yang mengaturnya.
Copyrights © 2020