Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis perbuatan penadahan hasil usaha perkebunan ditinjau dari Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Secara khusus, akan diidentifikasi apakah tindakan TU yang sebelumnya dihubungi oleh para pelaku pencurian dan tidak ikut melakukan tindak pidana pencurian, dapat dikualifikasikan sebagai penadahan atau tidak. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Kesimpulan yang diperoleh bahwa TU sebagai pembeli dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal dalam UU Perkebunan karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan atas hasil usaha perkebunan.
Copyrights © 2020