Penelitian ini berjudul Perbarengan Tindak Pidana Mengedarkan Produk Impor Tanpa Mencantumkan Label, yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai perbarengan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni penelitian yang dikaji menggunakan bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, yurisprudensi. Selain dikaji dengan menggunakan bahan hukum primer, penelitian ini juga dilakukan dengan mengggunakan bahan hukum sekunder yang terdiri dari doktrin-doktrin, asas-asas, dan tulisan-tulisan ilmiah yang dapat ditemukan dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan hukum primer yang berkaitan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Kesimpulan yang didapatkan adalah bahwa tindakan mengedarkan produk impor tanpa mencantumkan label dapat dipidana dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. Oleh karena itu, tindak pidana yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai konkursus realis.
Copyrights © 2020