Penelitian yang dilaksanakan bermaksud mengidentifikasi secara mendalam tentang hubungan hukum antara bank sebagai pihak yang menerima simpanan dana dengan nasabah penyimpan sebagai pemilik simpanan itu sendiri. Hubungan hukum tersebut yang akan sangat menentukan jawaban dari persoalan tanggung gugat pihak bank dalam hal hilangnya simpanan milik nasabah penyimpan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan didukung statute approach dan conceptual approach. Kesimpulan yang diperoleh bahwa hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan harus dipandang sebagai hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang didasari atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen. Bank juga bertanggung gugat atas hilangnya simpanan milik nasabah penyimpan dari rekening tabungan.
Copyrights © 2020