Penelitian ini membahas permasalahan yang terkait dengan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yang melibatkan beberapa Negara terkait yurisdiksi penanganan kasus tersebut. Malaysia menangani kasus a quo secara independen dengan dasar asas teritorial, tanpa melihat keterlibatan Negara lain, khususnya Korea Utara yang merupakan negara asal dari korban pembunuhan. Kim Jong Nam adalah salah satu pewaris takhta kursi presiden. Korea Utara sebenarnya dapat mengadili para pembunuh dalam kasus a quo dengan dasar prinsip nasional pasif serta Pasal 8 Konvensi Montevideo 1933 terkait intervensi Negara lain dan Draft Article State Responsibility
Copyrights © 2020