Sepanjang kehidupannya, manusia tidak akan lepas dari “tanah”. Sejak lahir hingga wafat, tanah akan terus menjadi bagian dari kehidupan manusia karena untuk hal yang paling hakiki seperti kematian, manusia juga membutuhkan tanah. Demikian juga dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum tentu dibutuhkan bidang tanah yang sangat luas. Namun persoalannya, tanah-tanah yang dibutuhkan tersebut pada umumnya sudah dilekati suatu hak atas tanah. Padahal tanpa adanya ketersediaan tanah, pembangunan hanya akan menjadi rencana. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian kewenangan di bidang pertanahan untuk diurus oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sayangnya dalam tataran praktis, pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan
Copyrights © 2020