Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengenal berbagai macam hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak pakai. Pasal 19 ayat (1) UUPA mengamanatkan agar Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia demi menjamin kepastian hukum. Persoalan yang terjadi secara praktis, pendaftaran tanah tidak selalu berjalan lancar. Berbagai peraturan perundang-undangan lain dan pertimbangan dari berbagai aspek sering menjadi penghalang yang salah satunya terkait sempadan pantai. Pejabat dari Kantor Pertanahan menjadikan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Penataan Ruang yang mengatur ketentuan pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagai tameng untuk menolak menerbitkan sertipikat hak pakai atas tanah yang peruntukannya sebagai sempadan pantai. Argumentasi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan apakah tanah yang diperuntukkan sebagai sempadan pantai memang tidak dapat disertipkatkan. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memang tidak memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah maupun pejabat yang berwenang karena tidak secara tegas memperbolehkan atau melarang penerbitan sertipikat hak atas tanah yang diperuntukkan sebagai sempadan pantai.
Copyrights © 2020