Peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers yaitu dapat memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang terkait dengan pemberitaan Media Massa. Dewan Pers dapat juga berperan sebagai mediator jika terjadi sengketa, baik sengketa perdata maupun sengketa pidana, antara pers dengan orang atau masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan media massa. Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers menggunakan strategi, diantaranya adalah a). melakukan mediasi, b). membuat Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR), c). melakukan Surat Menyurat atau Komunikasi Telephon, d). Pemberian Pendapat.Kata Kunci : Dewan Pers, Penyelesaian Sengketa Pers, Peranan
Copyrights © 2019