Jurnal Kolaboratif Sains
Vol 1, No 1 (2019)

PERANAN DEWAN PERS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERS MENURUT UNDANG-UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Rezkiana, Dwita (Unknown)
Akbar, Muh (Unknown)
Hasmin, Moh. Yusuf Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2019

Abstract

Peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan pers yaitu dapat memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang terkait dengan pemberitaan Media Massa. Dewan Pers dapat juga berperan sebagai mediator jika terjadi sengketa, baik sengketa perdata maupun sengketa pidana, antara pers dengan orang atau masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan media massa. Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers menggunakan strategi, diantaranya adalah a). melakukan mediasi, b). membuat Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR), c). melakukan Surat Menyurat atau Komunikasi Telephon, d). Pemberian Pendapat.Kata Kunci : Dewan Pers, Penyelesaian Sengketa Pers, Peranan

Copyrights © 2019