Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Sebagai Fungsi Pengawasan Terhadap Pembangunan Di Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Study Pada Desa Kola-Kola Kecamatan Banawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian empiris dan analisis secara deduktif dan induktif. Hasil penelitian bahwa Badan Permusyawaratan Desa kurang mengawasi jalannya pemerintahan desa ditandai dengan tidak adanya laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. Beberapa masyarakat di Desa Kola-Kola juga Kurang begitu mengetahui tugas dan wewenang dari Badan Permusyawaratan Desa, karena kurangnya sosialisasi dari Badan Permusyawaratan Desa kepada Masyarakat terkait dengan tugas dan fungsinya yang seharusnya mengawasi jalannya roda pemerintah untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Faktor yang menjadi hambatan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan adalah kurangnya dukungan sarana dan prasarana, kurangnya dukungan dana operasional, dan kurangnya partisipasi dari masyarakat. Kata Kunci : Kinerja BPD, Fungsi Pengawasan, Pembangunan DesaÂ
Copyrights © 2019