Pola bimbingan Klien di Balai Pemasyarakatan masih mengalami hambatan dari berbagai persoalan yang muncul dalam menjalankan tugas fungsi pada Balai Pemasyarakatan berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU no. 12 tahun 1995 yang menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan adalah suatu pranata dalam melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan seperti tidak efektifnya kegiatan bimbingan terhadap Klien. Hal hal tersebut merupakan bagian tugas dan fungsi dari Balai pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak berjalan dengan baik. Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan mengenai pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor – faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan bimbingan Klien di BAPAS. Dari hasil pembahasannya menunjukkan bahwa pembimbingan masih kurang maksimal sehingga masih banyak persoalan yang ditimbulkan akibat dari kurangnya bimbingan terhadap Narapidana atau Klien Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan Pola Bimbingan Klien di Balai pemasyarakatan membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jadi kesimpulannya adalah perlu dilakukan suatu pola program bimbingan yang dapat memenuhi hak – hak Klien dan juga menjalankan Undang – Undang Pemasyarakatan di Balai pemasyarakatan yang sudah mengalami keretakan dan pengelolaannya membutuhkan keterlibatan dari berbagai elemen termasuk sarana dan prasarana yang memadai.
Copyrights © 2019