Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah berkembang dengan pesat. Melihat perkembangan tersebut, tidak dapat dipungkiri mampu membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang didapatkannya. Ruang baru yang tercipta tersebut tentunya tidak berdampak baik saja, ada beberapa pihak dari generasi millenial memanfaatkan untuk melakukan suatu kejahatan yang dikenal dengan kejahatan siber. Kejahatan siber berdampak kepada generasi millenial terutama penurunan moral yang disebut degradasi moral. Degradasi moral ini terjadi banyak sekali faktor yang mempengaruhi. Penulisan ini disusun menggunakan metode kepustakaan. Adapun temuan dari penulisan ini adalah perkembangan teknologi informasi sangat pesat memunculkan celah untuk melakukan suatu kegiatan yang dapat merugikan orang lain dan hanya menguntungkan diri sendiri yang disebut kejahatan siber. Generasi millenial yang hidup di era perkembangan teknologi informasi yang pesat perlu membekali diri dengan nilai spiritual dan moral sehingga terbentuk pribadi yang kuat dan kemudian menjadi seorang profesional sehingga bisa menekan angka kejahatan siber. Untuk menekan tren kejahatan siber di Indonesia, maka perlu sistem yang terintegrasi, lembaga yang mengurusi kejahatan siber, dan pembentukan Undang-Undang Kejahatan Siber, serta menanamkan nilai spiritual dan moral kepada generasi millenial.
Copyrights © 2020