Mahasiswa sebagai anggota masyarakat yang berpendidikan seharusnya berperan aktif dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud pasal 28 Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) mahasiswa dapat mendefinisikan sampah, jenis sampah organik dan organik, tetapi belum mengenal sampah B3 karena kurangnya interaksi dengan sampah B3. (2) Sebagian mahasiswa berpartisipasi dalam penempatan sampah pada tempatnya, tetapi masih ada yang suka buang sampah sembarangan. Partisipasi mahasiswa untuk memperbaiki wadah sampah yang rusak juga tidak ada, apalagi untuk menyediakan wadah sampah sendiri. (3) Sistem pengumpulan sampah yang dilakukan oleh mahasiswa adalah sistem individual dan komunal, dengan pola individual tidak langsung dan komunal tidak langsung. Tidak ada kreativitas mahasiswa untuk memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna karena kesibukan dan keterbatasan pengetahuan serta pemahaman mahasiswa tentang manfaat sampah
Copyrights © 2009