Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 3, No 2 (2019): September

PERIZINAN DAN PERJANJIAN DALAM PERUSAHAAN OUTSOURCING

Budiwati, Septarina (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2020

Abstract

Outsourcing memiliki tujuan strategis dan tujuan berjangka panjang. Tujuan strategis dari suatu outsourcing, yaitu bahwa outsourcing digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan keunggulan kompetitif perusahaan agar dapat mempertahankan hidup dan berkembang. Terdapat dua jenis perusahaan outsourcing yaitu Perusahaan Pemborong Pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa, permohonan perizinan dapat di terbitkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Izin operasional diberikan dalam jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftaran perjanjian outsourcing dilakukan di Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul persoalan kemudian ketika perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melakukan pemberian pekerjaan diluar negeri, hal ini belum ada pengaturannya sehingga ada kekosongan hukum. Pendaftaran perjanjian pekerja outsourcing harus melampirkan draf perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa dan pekerja/buruh, jika perusahaan penyedia jasa tidak mendaftarkan perjanjian, maka instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan dapat mencabut izin operasional.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

LS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo dua kali setahun pada bulan Maret dan Desember. Redaksi Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum menerima naskah artikel laporan hasil penelitian empirik dan naskah hasil ...