Articles
Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah
Budiwati, Septarina
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 2 (2017): Vol. 7, No. 2, Desember, 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i2.4095
Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah , karena melalui akad berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Akad menfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial. Dalam Hukum Islam Istilah âAkadâ untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan bahkan juga untuk menyebut kontrak (contract). Pada pembahasan Fiqih Muamalah kontrak atau perjanjian disebut dengan aqad. Hal itu adalah sebagaimana surat al âMaidah (5) ayat 1 :              â Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamuâ ..Karena setiap perjanjian (al-ahdu) pasti akan dimintai pertanggung jawabannya (surat al-Isra (17) ayat 34).               Dalam paper ini akan diuraikan tentang  apa saja yang menjadi rukun, syarat , prinsip-prinsip serta asas-asas dari akad agar sah dan dapat dijadikan sebagai landasan dalam transaksi â transaksi bisnis berdasarkan syariah.
PERIZINAN DAN PERJANJIAN DALAM PERUSAHAAN OUTSOURCING
Budiwati, Septarina
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2019): September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (290.802 KB)
|
DOI: 10.24269/ls.v3i2.2312
Outsourcing memiliki tujuan strategis dan tujuan berjangka panjang. Tujuan strategis dari suatu outsourcing, yaitu bahwa outsourcing digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan keunggulan kompetitif perusahaan agar dapat mempertahankan hidup dan berkembang. Terdapat dua jenis perusahaan outsourcing yaitu Perusahaan Pemborong Pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa, permohonan perizinan dapat di terbitkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Izin operasional diberikan dalam jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftaran perjanjian outsourcing dilakukan di Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul persoalan kemudian ketika perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melakukan pemberian pekerjaan diluar negeri, hal ini belum ada pengaturannya sehingga ada kekosongan hukum. Pendaftaran perjanjian pekerja outsourcing harus melampirkan draf perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa dan pekerja/buruh, jika perusahaan penyedia jasa tidak mendaftarkan perjanjian, maka instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan dapat mencabut izin operasional.
Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah
Septarina Budiwati
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 2 (2017): Vol. 7, No. 2, Desember, 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i2.4095
Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah , karena melalui akad berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Akad menfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial. Dalam Hukum Islam Istilah “Akad” untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan bahkan juga untuk menyebut kontrak (contract). Pada pembahasan Fiqih Muamalah kontrak atau perjanjian disebut dengan aqad. Hal itu adalah sebagaimana surat al –Maidah (5) ayat 1 : “ Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamu” ..Karena setiap perjanjian (al-ahdu) pasti akan dimintai pertanggung jawabannya (surat al-Isra (17) ayat 34). Dalam paper ini akan diuraikan tentang apa saja yang menjadi rukun, syarat , prinsip-prinsip serta asas-asas dari akad agar sah dan dapat dijadikan sebagai landasan dalam transaksi – transaksi bisnis berdasarkan syariah.
THE INFLUENCES AND RISKS OF BEING IMPACTED BY COVID-19 AS AN EXCUSE FOR OVERMACHT OR FORCE MAJEURE TO POSTPONE THE OBLIGATION TO REPAY DEBT
Septarina Budiwati;
Surisman Surisman
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1 (2020): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (330.138 KB)
|
DOI: 10.24269/ls.v4i1.2772
The government has issued some policies in response to the Covid-19 pandemic. Some policies include working and studying from home, social and physical distancing, stayat home, and large-scale social limitation. These policies bring economic impacts to thesociety. The statement of the Republic of Indonesia’s President, Joko Widodo (Jokowi)which gives credit relaxation to the society whose economic condition is impacted bythe new coronavirus or Covid-19 is publicly questioned. The method used in thisresearch is the juridical-normative method. Results of this research explains that thegovernment has given a policy regarding the risks and the influences of being impactedby Covid-19 as an excuse for a forced condition/overmacht for the postponement of theobligation to repay debt. The regulations on overmacht or force majeure is contained inArticle 1244 and Article 1245 of BW. The debtors who are impacted by the Covid-19are not in default, but they are in the condition of relative overmacht or force majeure.Practically, it is a temporary overmacht. It can become the reason for the implication ofagreement, which is postponed from the determined period.
Analisis Risiko Gagal Bayar oleh Peminjam pada Fintech Syariah
Berlian Ramadhany Ayuningtyas;
Wardah Yuspin;
Indah Maulani;
Septarina Budiwati
Jurnal Hukum Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI)
Publisher : Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI)
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (145.095 KB)
Fintech companies that have recently grown rapidly in Indonesia, besides bringing various conveniences for their users, also have risks that need to be understood. One of the risks that can occur is default. Therefore, it is necessary to understand how to resolve this risk. The formulation of this research problem discusses how the risks that occur in Islamic fintech and how to solve the risk of default by borrowers in Islamic fintech. This study aims to describe the settlement of the risk of default by borrowers in Islamic fintech based on a qualitative non-doctrinal approach. Therefore, this study focuses on primary data collected by interview and observation which is supported by secondary data collected by literature study. The results of the study indicate that there is a risk of default, the settlement mechanism has been determined by OJK.Keywords: Fintech; Risk; Failed to Pay.AbstrakPerusahaan fintech yang belakangan berkembang pesat di Indonesia disamping membawa berbagai kemudahan bagi penggunanya juga memiliki risiko- risiko yang perlu dipahami. Salah satu risiko yang dapat terjadi adalah wanprestasi. Oleh karena itu perlu dipahami pula bagaimana penyelesaian jika terjadi risiko tersebut. Rumusan masalah penelitian ini membahas mengenai bagaimana risiko yang terjadi pada fintech syariah dan bagaimana penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam pada fintech syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam pada fintech syariah dengan mendasarkan pada metode pendekatan non doktrinal kualitatif. Oleh karena itu dalam penelitian ini lebih mengutamakan pada data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan observasi yang didukung dengan data skunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat risiko wanprestasi yang mekanisme penyelesaiannya telah di tetapkan oleh OJK.Kata kunci: Fintech; Risiko; Gagal Bayar
Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia Perspektif Force Majeure
Septarina Budiwati;
inayah inayah;
Nuswardani Nuswardani;
Wafda Vivid Izziyana
Jurnal Justiciabelen Vol 4 No 2 (2021): Justiciabelen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i2.3561
Dunia menghadapi permasalahan yang sangat krusial termasuk di negara Indonesia masa Pandemi Covid-19 saat ini. kerugian yang berdampak pada kesehatan maupun perekonomian. Indonesia melakukan pencegahan penyebaran terhadap pandemi melalui berbagai kebijakan. Kebijakan tersebut, membuat perekonomian Indonesia mengalami banyak permasalahan, beberapa perusahaan mengambil langkah untuk mengurangi kerugian akibat Covid-19. Pekerja harus istirahat dan bekerja di rumah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menganalisis aturan-aturan, kebijakan, asas, serta prinsip hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia masa pandemic covid 19 saat ini. PHK sejalan dengan Pasal 164 dan 165 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa suatu perusahaan berhak memutus hubungan kerja terhadap pekerja apabila suatu perusahaan mengalami kerugian. Perusahaan yang memutus hubungan kerja di masa pandemi Covid-19 seringkali menggunakan alasan force majeure, padahal perusahaan tersebut masih berproduksi seperti biasanya. syarat PHK perusahaan yaitu, perusahaan terbilang mengalami penurunan atau kerugian selama 2 tahun. pandemi saat penetapan PHK belum mencapai 2 tahun. Kejelasan force majeure menjadi pertanyaan memasuki klasifikasi dalam bencana alam atau tidak. alasan force majeure yang dipakai perusahaan untuk memutus hubungan kerja tidak dapat dibenarkan. force majeure dalam Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja dimasa pandemi Covid-19 di Indonesia Merujuk Pasal 164 Ayat (1) Pasal 164 Ayat (3) UU 13/2003 Menteri Ketenagakerjaan, menghimbau bahwa perusahaan seharusnya membuat langkah yang bisa ditempuh seperti; mengurangi upah, fasilitas, shift kerja, atau merumahkan sementara waktu. beberapa perusahaan mengeluarkan kebijakan memutus hubungan kerja tetap berdalih tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pesangon atau upah para pekerja. Hal tersebut menyalahi Peraturan ketenagakerjaan yang menyakan bahwa perusahaan boleh tutup jika sudah mencapai kerugian selama 2 tahun. Covid-19 ini belum mencapai dua tahun. Alasan force majeure yang dipakai oleh beberapa perusahaan tidak dapat diterima oleh beberapa kalangan. force majeure diartikan sebagai kejadian yang timbul diluar kemauan dan kemapuan. Keadaan memaksa tersebut meliputi: Keadaan memaksa bersifat mutlak (absolut) Keadaan memaksa bersifat mutlak (relatif). Wabah covid-19 merupakan peristiwa yang tidak terduga pada saat perjanjian atau kebijakan itu dibuat. Artinya jika ada perjanjian yang dibuat pada saat wabah sedang menjalar dan menjangkit pemutusan hubungan kerja tidak dapat dijadikan alasan sebagai force majeure.
Aspek Hukum Penundaan Pelaksanaan Prestasi akibat Keadaan Memaksa di Masa Pandemi Covid 19
Septarina Budiwati;
Wafda Vivid Izziyana
Jurnal Justiciabelen Vol 4 No 1 (2021): Justiciabelen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Gresik
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30587/justiciabelen.v4i1.2767
Corona Virus Disease merupakan wabah virus mematikan sehingga ditetapkan Pemerintah sebagai Bencana Nasional, Penularan virus yang sangat cepat dan mudah membuat banyak. Virus ini menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat Pemerintahan mengambil kebijakan lockdown atau social distancing. perekonomian juga menjadi kacau. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang mengkaji aturan, asas hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dalam pelaksanaan prestasi. Terhalangnya suatu pihak untuk memenuhi prestasi akibat situasi ini termasuk dalam keadaan memaksa atau overmahcht, Pemerintah menyadari kebijakan yang di keluarkan, sehingga debitur di beri kesempatan mengajukan permohonan atas penundaan prestasi akibat keadaan memaksa akibat pandemic covid 19, kebijakan ini diharapkan kreditur dan debitur sama-sama memahami dan mencari solusi resiko yang timbul atas perjanjian yang telah di sepakati bersama.
Aktualisasi Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Wafda Vivid Izziyana;
Inayah Inayah;
Nuswardani Nuswardani;
Septarina Budiwati
Borobudur Law and Society Journal Vol 1 No 4 (2022): Vol 1 No.4 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (181.008 KB)
|
DOI: 10.31603/7729
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.Keberlakukan ketentuan PHK tidak hanya berlaku untuk hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, tetapi melingkupi juga hubungan hukum di lembaga-lembaga atau usaha sosial maupun meliputi badan usaha milik orang perseorangan, badan usaha milik persekutuan, badan usaha milik badan hukum baik milik swasta maupun milik negara, usaha-usaha sosial; dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Prosedur PHK tersebut tercantum dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, adapun hasil penelitian ini membahas mengenai aktualisasi prosedur PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi beberapa tahapan, yang terdiri dari tahap upaya , tahap pemberitahuan, dan tahap perundingan bipartite. Undang-undang menjamin kondisi tertentu pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja. Alasan-alasan PHK tercantum dalam Pasal 154A . Dalam, pemutusan hubungan kerja, pengusaha juga memiliki kewajiban membayar uang pesangon berdasar Pasal 156 Ayat (1) Uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 156 Ayat (3). Uang Penggantian Hak kepada pekerja karena PHK berdasarkan Pasal 156 Ayat (4). pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagai akibat atas PHK ditegaskan dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Upah Selama Penyelesaian Perselisihan tetap ada selama belum ditetapkan putusnya hubungan kerja. jika pekerja tersebut menolak PHK hal ini menunjukkan bahwa antara pengusaha dengan pekerja masih dalam hubungan kerja, hanya saja di antara para pihak terjadi perselisihan. Sehingga, pengusaha dan pekerja semestinya harus tetap melaksanakan kewajibannya, pengusaha membayar upah dan pekerja masuk kerja, Atau Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja. penyelesaian perselisihan hubungan industrial dikatakan selesai apabila telah tercapai kesepakatan dan dibuat perjanjian bersama ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh pihak ke 3 serta didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
The Application of Stem Cells in the Field of Cosmetic Medicine The Aspect of Islamic Law
Rizka Rizka;
Septarina Budiwati
Journal of Social Science Vol. 3 No. 6 (2022): Journal of Social Science
Publisher : Syntax Corporation Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46799/jss.v3i6.439
The discovery of stem cells, which are not only utilized in many medical treatments but are also recognized to be beneficial to aesthetic treatments, served as the impetus for this research. It is necessary for anybody who wants to stay beautiful and healthy, free from illness caused by diminished organ performance or damage, that it has the ability to replace dead cells with new cells that are youthful and healthy. The usage of stem cells in the treatment of anti-aging by so many women Because the origin of Stem Ceis remained in the pros and cons, the objective of this study is to find out the legislation on the usage of Stem Cells from an Islamic point of view. This is because the pros and cons of the source of Stem Ceis are still being debated. study employs the library method by ll retrieval to acquire data about stem cells and their uses for beauty and Islamic law from a variety of sources including books and journals. Method is used to collect information. The findings demonstrated that, from the viewpoint of Islamic law, the utilization of stem cells for the purposes of esthetic beauty and anti-aging is forbidden for any reason whatsoever due to the fact that they are exclusively for non-urgent requirements. The utilization of stem cells is typically done for beneficial purposes; it does not violate norms, ethics, or religion; it does not result in damage; and it respects the creation that was made by the Creator.
The Use of Stem Cells for Beauty Therapy Islamic Law Perspective
Rizka Rizka;
M. Junaidi;
Nunik Nurhayati;
Septarina Budiwati
Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol 5, No 3 (2022): Budapest International Research and Critics Institute August
Publisher : Budapest International Research and Critics University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33258/birci.v5i3.6377
This research was motivated by the discovery of Stem Cells which are widely used for medical treatment, but are known to be useful for beauty. Its ability to replace dead cells with new, young and healthy cells is needed for anyone who wants to keep beautiful and healthy, far from illness caused by decreased function or damage to organs. So many women use stem cells to delay aging. The purpose of this study is to find out the law on the use of Stem Cells in an Islamic perspective, because the source of Stem Cell retrieval is still in the pros and cons. study uses the library method by collecting data about stem cells and their uses for beauty and Islamic law from various sources including books and journals. The results showed that from the perspective of Islamic law the use of stem cells for aesthetic beauty and anti aging is prohibited for any reason because it is only for non-emergency needs. The use of stem cells is more used for benefits and does not violate norms, ethics and religion, does not cause damage and respects the Creator's creation.