Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah Budiwati, Septarina
Jurnal Jurisprudence Vol 7, No 2 (2017): Vol. 7, No. 2, Desember, 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v7i2.4095

Abstract

Akad  adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah , karena  melalui  akad berbagai kegiatan  bisnis dan usaha dapat dijalankan. Akad menfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan  dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial. Dalam Hukum Islam Istilah “Akad”  untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan bahkan juga  untuk menyebut kontrak (contract). Pada pembahasan Fiqih Muamalah kontrak atau perjanjian disebut dengan aqad. Hal itu adalah sebagaimana surat al –Maidah (5) ayat 1 :               “ Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamu” ..Karena setiap perjanjian (al-ahdu) pasti akan dimintai pertanggung jawabannya (surat al-Isra (17) ayat 34).                Dalam paper ini akan diuraikan tentang  apa saja yang menjadi rukun, syarat , prinsip-prinsip serta asas-asas dari akad agar sah dan dapat dijadikan sebagai landasan dalam transaksi – transaksi bisnis berdasarkan syariah.
PERIZINAN DAN PERJANJIAN DALAM PERUSAHAAN OUTSOURCING Budiwati, Septarina
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2019): September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.802 KB) | DOI: 10.24269/ls.v3i2.2312

Abstract

Outsourcing memiliki tujuan strategis dan tujuan berjangka panjang. Tujuan strategis dari suatu outsourcing, yaitu bahwa outsourcing digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan keunggulan kompetitif perusahaan agar dapat mempertahankan hidup dan berkembang. Terdapat dua jenis perusahaan outsourcing yaitu Perusahaan Pemborong Pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa, permohonan perizinan dapat di terbitkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima. Izin operasional diberikan dalam jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, pendaftaran perjanjian outsourcing dilakukan di Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul persoalan kemudian ketika perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melakukan pemberian pekerjaan diluar negeri, hal ini belum ada pengaturannya sehingga ada kekosongan hukum. Pendaftaran perjanjian pekerja outsourcing harus melampirkan draf perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa dan pekerja/buruh, jika perusahaan penyedia jasa tidak mendaftarkan perjanjian, maka instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan dapat mencabut izin operasional.
The Use of Stem Cells for Beauty Therapy Islamic Law Perspective Rizka Rizka; M. Junaidi; Nunik Nurhayati; Septarina Budiwati
Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol 5, No 3 (2022): Budapest International Research and Critics Institute August
Publisher : Budapest International Research and Critics University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/birci.v5i3.6377

Abstract

This research was motivated by the discovery of Stem Cells which are widely used for medical treatment, but are known to be useful for beauty. Its ability to replace dead cells with new, young and healthy cells is needed for anyone who wants to keep beautiful and healthy, far from illness caused by decreased function or damage to organs. So many women use stem cells to delay aging. The purpose of this study is to find out the law on the use of Stem Cells in an Islamic perspective, because the source of Stem Cell retrieval is still in the pros and cons. study uses the library method by collecting data about stem cells and their uses for beauty and Islamic law from various sources including books and journals. The results showed that from the perspective of Islamic law the use of stem cells for aesthetic beauty and anti aging is prohibited for any reason because it is only for non-emergency needs. The use of stem cells is more used for benefits and does not violate norms, ethics and religion, does not cause damage and respects the Creator's creation.
The Principle of Pacta Sunt Servanda in Fintech Transactions is Reviewed Through The Perspective of Ushul Fiqh Budiwati, Septarina; Junaidi, Muhammed; Nugroho, Wisnu Tri
AL- IKTISAB Journal of Islamic Economic Law Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : University of Darusssalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/al-iktisab.v4i1.4350

Abstract

The principle of Pacta Sunt Servanda as part of the legal principle, which is commonly described as "agreement as applicable to the author" carries its own implications in the practice of society, where the public must perform the agreement consistently, consequent, and full of responsibility. No exception in transactions in Financial Technology (Fintech), the applicability of this principle to be a reference for both parties to equally believe that the transaction process (lending) between them can be held accountable in terms of moral-ethical laws. The purpose of this research is to describe the validity of the pacta sunt servanda of the agreement on Fintech and describe the pacta sunt servanda basis reviewed through the study of ushul fiqh to soften a concrete solution against legal problematics that exist on Fintech. The methods used in this study are juridical-normative.The results of the research show that with the trend of ease carried by the Fintech can erode the essence of the principle of the law itself, and create a destructive mindset which is an agreement of the regarded as administrative terms that need to be met when conducting transactions on Fintech, so that various provisions inherent to the unreached Fintech agreements. In addition to the absence of strict supervision in the process of Fintech transactions facilitate the occurrence of fraud against the initial purpose of granting Fintech funds by the loan recipients.
PENDEKATAN TERBARU DALAM TEKNIK PEMBUATAN KONTRAK: EVALUASI LITERATUR, TEMUAN UTAMA, DAN KESENJANGAN PENELITIAN Ariffudin Nur Fadly Rosyid; Septarina Budiwati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i9.10833

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi teknik pembuatan kontrak, mengidentifikasi konsep-konsep utama yang terkait dengan pembuatan kontrak, serta menganalisis temuan-temuan penelitian terdahulu dan kesenjangan yang ada dalam literatur. Pembuatan kontrak yang baik membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip dasar hukum, kesepakatan bersama, dan objek yang sah, serta proses sistematis yang mengarah pada kesepakatan yang jelas dan mengikat secara hukum. Studi literatur ini menganalisis berbagai literatur yang relevan untuk menyusun kerangka teoretis yang membantu memahami hubungan antar konsep-konsep tersebut, serta bagaimana kontrak diimplementasikan dalam konteks yang lebih luas. Temuan-temuan dari penelitian sebelumnya menunjukkan pentingnya ketelitian dalam merumuskan klausul kontrak, serta perlunya pendekatan yang menggabungkan teori dan praktik. Namun, terdapat kesenjangan dalam literatur mengenai penerapan teknologi dalam pembuatan kontrak dan pemahaman terhadap dampaknya terhadap hubungan hukum antar pihak. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun banyak literatur yang telah mengidentifikasi faktor-faktor utama dalam pembuatan kontrak, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengintegrasikan perspektif digital dan otomatisasi dalam proses kontrak, yang dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko kesalahan. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut sangat penting untuk mengisi kesenjangan tersebut dan mengembangkan pendekatan yang lebih holistik dalam pembuatan kontrak.