Pengelola Universitas Teuku Umar (UTU) mulai dari level rektorat sampai level fakultas disebut penyelenggara negara. Penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Implementasinya adalah setiap penyelenggara negara berkewajiban mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. Selama ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaporkan secara tradisional yaitu diketik dalam format MS Excel, lalu dicetak dan dikirimkan secara manual kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pos. Namun sekarang sudah bertransformasi dengan menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based), yang diberi nama e-LHKPN dengan domain www.elhkpn.kpk.go.id. Dari hasil pengamatan yang kami lakukan, diketahui selama ini tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara di UTU kepada KPK masih sangat rendah. Oleh sebab itu untuk memberikan pemahaman yang memadai tentang tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan sistem e-LHKPN ini, kami telah melaksanakan kegiatan dengan tema “Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Sistem e-LHKPN di Lingkungan Universitas Teuku Umar”. Sasaran program ini adalah penyelenggaran negara yang ada di UTU meliputi lintas unit kerja. Hasil yang dicapai dari program ini adalah: (a). Meningkatnya pemahaman para penyelenggara negara di UTU terhadap tata cara pengisian LHKPN yang berbasis web, dan (b). Meningkatnya partisipasi para penyelenggara negara di UTU terhadap penyampaian LHKPN kepada KPK.
Copyrights © 2020