Tulisan ini menjelaskan tentang praktek murabaha atau pembiayaan di perbankan syariah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan. Murabahah dalam praktik lembaga keuangan syariah, prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok harga beli serta biaya yang terkait dan kesepakan atas laba yang diperoleh oleh lembaga. Pembiayaan Murabahah dibenarkan dan dipraktikkan oleh bank syari’ah di Indonesia berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang membolehkan murabahah sebagai salah satu produk/ kegiatan usaha bank syariah. Penjelasan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang dimana terdapat penjelasan terkait dengan murabaha. Jenis pembiayaan mudarabah ada dua, yaitu: 1) mudarabah tanpa pesanan. 2) mudarabah dengan pesanan. Tipe tipe penerapan murabahah dalam praktik perbankan syariah ada tiga tipe. bentuk bentuk penggunaan akad murabahah pada pembiayaan murabahah ada tiga yaitu: 1). pengadaan barang 2). Modal Kerja (Modal Kerja Barang 3). Renovasi Rumah (Pengadaan Material Renovasi Rumah). Perbedaan anatara bunga dan margin sangat jelas terlihat salah satunya yaitu Bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman (kredit) dan penghimpunan dana sedangkan Margin Bunga keuntungan hanya terdapat pada akad jual beli.
Copyrights © 2019