Meskipun pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun kekerasan dalam rumah tangga tetap terjadi dalam masyarakat. Karena itu dibutuhkan keterlibatan masyarakat. Dalam kaitan ini masyarakat muslim kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat kabupaten Maluku Tengah memiliki solusi tersendiri dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga dimaksud melalui pendayagunaan kearifan lokal, yang disebut saudara kawin. Saudara kawin mampu mengatasi problem rumah tangga saudari kawinnya termasuk mencegah suami melakukan kekerasan kepada istrinya. Sehingga tidak dibutuhkan upaya penanggulangan KDRT pada tahap represif oleh penegak hukum
Copyrights © 2018