Tren perkembangan ekonomi syariah, khususnya perbankan syariahdi Indonesia memperlihatkan grafik peningkatan yang signifikan. Dinamikaperkembangan tersebut disebabkan oleh adanya fatwa-fatwa terkait denganpelaksanaan ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (the DSN MUI). Tidak bisa dipungkiri bahwa fatwafatwa tersebut mempunyai peran sebagai pedoman dalam aktifitas kegiatanekonomi syariah, sehingga lebih memberikan jaminan kepastian hukum bagipihak yang berkepentingan. Para praktisi ekonomi syariah, masyarakat danpemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa terkait ekonomi syariahsebagai suatu pegangan atau petunjuk untuk melaksanakan kegiatan ekonomisyariah. Artikel ini akan mengelaborasi signifikansi fatwa the DSN MUI tentangproduk ekonomi Syariah di Indonesia yang meliputi pendekatan, metode, danproses istinbath hukum dalam menetapkan fatwa, serta legitimasi hukumfatwa the DSN MUI berdasarkan Undang-undang.
Copyrights © 2019