Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdagangan internasional, dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian dapat dikemukakan bahwa perjanjian online dan perjanjian yang dibuat dengan memanfaatkan sarana email tidak memenuhi syarat perjanjian arbitrase. Dengan demikian jika dimohonkan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase, maka hal itu kemunginan akan ditolakArbitrase, Sengketa, Perdagangan Internasional
Copyrights © 2020