Pemutusan hubungan kerja yang lebih dikenal pada umumnya adalah yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja. Padahal ada pula jenis pemutusan hubungan kerja demi hukum yang salah satu bentuknya adalah pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri (resign). Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri serta bagaimana peran pemerintah dalam mengakomodir bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri harus jelas bagi pekerja yang pada akhirnya akan berdampak terhadap hak-haknya. Metode penelitiannya dengan yuridis normatif dengan mengacu pada Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri (resign) adalah di mana uang penggantian hak dan uang pisah saja lah yang menjadi hak si pekerja, bukan uang pesangon yang seringkali justru dipermasalahkan. Pemerintah harus berperan serta dalam mengakomodir bentuk perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri (resign) dengan menjamin dan mengawasi bahwa para pengusaha telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni membayarkan uang penggantian hak dan uang pisah bagi pekerjanya.
Copyrights © 2020