Artikel ini memuat penelitian yang mempermasalahkan apakah pelanggaran prinsip kehati-hatian bank dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana perspektif hukum pidana administrasi terhadap pelanggaran tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis pelanggaran prinsip kehati-hatian bank yang mengarah pada tindak pidana korupsi dengan perspektif hukum pidana administrasi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif karena menyajikan data sekunder, yang mana cara pengambilan datanya dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil dan simpulan penelitian ini menyatakan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebab Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki ketentuan yang memuat batasan hukum, yaitu undang-undang tersebut dapat diterapkan apabila pelanggaran pada ketentuan suatu undang-undang lain secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan oleh pegawai bank, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, hukum pidana administrasi memandang pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bersifat administratif yang memiliki ancaman berupa sanksi pidana, sehingga sudah sepatutnya pelanggaran tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perbankan sebagai hukum pidana administrasi, dan bukanlah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020