Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak masuknya pasar modern (Indomaret dan Alfamart) terhadap keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di Kota Ambon. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normativ, yaitu penelitian yang dilaksanakan atas bahan pustaka disebut dengan penelitian terhadap data sekunder. Adapun, tipe penelitian ini adalah deskriptif, karena bertujuan untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dan bagaimana pemecahan masalah yang sedang di hadapi tersebut.Penelitian yang deskriptif-analitis, yakni menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada serta dianalisis untuk menemukan pemecahannya.Hasil yang didapat dari penelitian ini menunjukan bahwa belum adanya perlindungan hukum dalam bentuk peraturan pelaksana baik Peraturan Daerah Kota Ambon maupun Peraturan Wali Kota yang mengatur secara jelas tentang pengaturan dan penataan Pasar Modern di Kota Ambon. Kedepan diperlukan adanya peraturan pelaksana untuk menjamin dan memberikan perlindungan Hukum kepada usaha mikro, kecil dan menengah sebagai akibat masuknya pasar modern di Kota Ambon.
Copyrights © 2020