Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Penyalahgunaan Jalan Nasional yang dilakukan oleh PT.Conch South Kalimantan Cement. Dan mengetahui bagaimana respon publik terhadap masalah yang ditimbulkan berupa kerusakan-kerusakan jalan nasional yang terjadi akibat muatan yang tidak sesuai yang dibawa oleh angkutan semen PT.Conch South Kalimantan Cement. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah para aktor kebijakan publik. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih belum efektif, karena terdapat kendala dalam implementasi yang dilakukan antara lain yaitu adanya keterbatasan wewenang antar pelaksana, serta kurangnya fasilitas untuk menunjang pelaksanaan kebijakan. Respon dari para aktor kebijakan publik dalam menanggapi masalah ini adalah terus berupaya untuk melakukan penertiban terhadap angkutan semen. Serta meminta tanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan terkait, dan mengkaji ulang mengenai dampak yang ditimbulkan dari keberadaan perusahaan semen tersebut. Kata kunci: implementasi; respon publik.
Copyrights © 2019