Unit Pelaksana Teknis Jamkesda sejauh ini sudah dialokasikan dana oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai pengganti Premi dari Masyarakat, Tahun 2010 sebanyak Rp. 5.633.088.000,- (lima milyar enam ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu rupiah), sangat meningkat tajam pada tahun 2014 sebanyak Rp 9.136.305.000,- (Sembilan milyar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima ribu rupiah). Dari alokasi dana yang signifikan tersebut timbul pertanyaan bagaimanakah efektivitas pelayanan jamkesda pada pasien rawat jalan di Rumah Sakit Umum Birigjend H Hasan Basry Kandangan ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelayanan Jamkesda serta mengindentifikasi faktor penghambat yang mempengaruhi efektifitas tersebut. Unit Pelayanan Teknis Jamkesda dapat dikatagorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan, mendapatkan biaya murah, pelayanan cepat, tepat dan memuaskan. Peneliti menggunakan pendekatan Penemunologis, dengan teknik pengumpulan data kuesioner, observasi dan wawancara, di pelayanan Jamkesda pasien berobat rawat jalan dengan responden 150 orang. Efektivitas pelayanan tersebut diukur melalui Indeks Kepuasan Masyarakat dengan acuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004. Hasil penelitian antara lain : tingkat kesesuaian pelayanan dengan standar operasional prosedur, dan tingkat terlaksananya program pelayanan dapat dikatakan efektif (nilai rata rata unsur 3.28 katagori persepsi sangat baik, nilai rata-rata konversi hasilnya 81.86, nilai interval konversi juga sangat baik). Faktor penghambat tidak terlalu berpengaruh karena nilai rata-rata unsur adalah 3.28 katagori persepsi masih sangatlah baik. Kesimpulan adalah: Efektifitas Pelayanan yang tinggi dihasilkan oleh tingginya kepatuhan dan pengetahuan petugas pelayanan terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur sehingga program dan kegiatan terlaksana dengan baik. Faktor yang mempengaruhi dilapangan secara tidak langsung mendukung pencapaian ke Efektifan yang tinggi. Disarankan tetap selalu mendukung program maupun kegiatan melalui alokasi dana yang cukup untuk kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan, kecepatan pelayanan, serta kelengkapan sarana prasarana Unit Pelaksana Teknis Jamkesda. Kata kunci : efektivitas pelayanan; kinerja pelayanan
Copyrights © 2019