Dalam aktivitas berbangsa dan bernegara pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan secara yuridis normatif, Negara Indonesia telah berdasarkan atas hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.Pada kepustakaan Ilmu Pengetahuan Hukum para ahli mengemukakan suatu negara hukum harus memenuhi unsur-unsur atau ciri-cirinya yaitu sebagai berikut :Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin hak-hak asasi manusia.Adanya pemerintahan berdasarkan peraturan.Adanya peradilan administrasi. Berdasarkan unsur-unsur atau ciri-ciri dari negara hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka sangat jelas dan tegas dalam suatu negara hukum harus adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusiaKata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Penyelesaian Atas Pelanggaran HAM, Negara Hukum Republik Indonesia.
Copyrights © 2020