Penelitian ini dibuat dalam rangka meneliti perbaikan sistem pengawasan wajib pajak yang didasarkan dari adanya potensi ketidakpatuhan wajib pajak yang dilihat dari nilai pengungkapan harta tax amnesty sebesar Rp4.884 Triliun dan rendahnya tax ratio yang pada tahun 2017 sebesar 10.7% (DJP, 2018). Sistem self assessment, Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengawasan oleh Account Representative masih menunjukkan kelemahan dengan tidak terdeteksinya nilai dari deklarasi harta tersebut. Penelitian ini menggunakan theory planned behavior untuk menjelaskan adanya ketidakpatuhan wajib pajak. Dalam mengontrol ketidakpatuhan tersebut Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan data informasi yang akan dibandingkan dengan SPT Wajib Pajak yang datanya dapat diperoleh berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012. Penelitian ini disusun dengan metode deskriptif dengan melakukan wawancara, perbandingan sistem yang ada dengan yang akan diajukan, dan penelitian terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih detail lagi kepada wajib pajak, sehingga ketidakpatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dapat diminimalisir.
Copyrights © 2019