Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan udara periode 1990-2013. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Lebih dari 40 tahun (1962-2005) tidak ada kebijakan modernisasi PSU; 2) Ada intervensi pimpinan pada kebijakan pengadaan Rudal QW-3 sehingga tidak dapat digunakan sebagai unsur dalam Sishanudnas; 3) Kebijakan pengadaan Radar Smart Hunter tidak ada koordinasi para pihak akibatnya Rudal QW-3 tidak dapat terintegrasi dengan Radar Hanud dalam Sishanudnas; 4) terjadi bias persepsi pada kebijakan pengadaan PSU antara Mabes TNI dan Mabesau tentang Opsreq dan Spektek PSU, sehingga dari tahun 2005-2013 bersifat “status quo”. Kesimpulan penelitian menunjukkan: 1) Terjadi gap pada personel pengambil keputusan kebijakan pembangunan kekuatan Hanud; 2) Tidak sinkronnya kebijakan pengadaan PSU dengan kebutuhan operasi; 3) Tidak sinkronnya kekuatan senjata dengan kekuatan personel dan organisasi. Hal ini disebabkan oleh adanya kecenderungan penguasa/pemimpin mempergunakan Governant Politics Model atau Dominant Leader Model yaitu pengambilan keputusan berdasarkan pada selera penguasa dan kekuasaan.Disarankan agar pengadaan PSU menganut kebijakan bottom-up, berdasarkan kebutuhan operasi dan teknologi terkini, sinkron antara kekuatan senjata dengan kekuatan personel dan organisasi. Kata Kunci: Kebijakan, pembangunan kekuatan, pertahanan udara.
Copyrights © 2019