Poligami dalam Islam merupakan permasalahan perkawinan yang paling banyak diperdebatkan di masyarakat sekaligus kontroversi. Baru-baru ini di media masa masyarakat indonesia di hebohkan dengan adanya wacana Qanun : poligami di legalkan di Provinsi Aceh karena maraknya pernikahan sirri di kalangan abdi Negara yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam masyarakat poligami sangat ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normative, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender dalam rumah tangga. Melihat fenomena tersebut penulis menelusuri poligami dalam kajian tataran sosiologis yuridis, yang akhirnya dapat memberikan kesimpulan bahwa, Hukum Perkawinan dalam Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan poligami dengan syarat kematangan, yakin atau kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, sebagaimana yang di isyaratkan al-qur’an dalam surat al-Nisa’, [4]: 3 yang artinya “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja”. Kebolehan poligami ini bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu. Secara umum metode penelitian ini yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang diarahkan dan difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka, yang ada kaitannya dengan masalah konsep keadilan dalam poligami, sebuah kajian yuridis.
Copyrights © 2019