Penerapan hukum keluarga di Pakistan terbilang yang paling tegas dibandingkan dengan negara-negara Islam lainnya. Keberadaan sanksi-sanksi dalam ranah hukum keluarga menunjukkan keberanian dan merupakan sebuah pembaruan hukum yang progresif. Permasalahannya ialah bagaimana historisitas negara Pakistan dan bagaimana ketegasan hukum keluarga Islam di Pakistan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan hukum Islam, serta dianalisis menggunakan metode analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Islam di Pakistan, khususnya hukum keluarga mengalami pembaharuan hukum. Hukum keluarga diatur dalam The Muslim Family Laws Ordonance tahun 1961 yang mengatur hukum keluarga, di antaranya mengatur masalah batas usia nikah, pencatatan pernikahan, maskawin, poligami, dan proses perceraian. Semua ketentuan ini diatur dengan ketat dan masing-masing memiliki sanksi pidana bagi yang melanggarnya, inilah bentuk ketegasan hukum keluarga di Pakistan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019