JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia)
Vol 9, No 2 (2019)

Optimalisasi Asset Wakaf Melalui Sukuk Wakaf di Indonesia

Dunyati Ilmiah (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2020

Abstract

Banyaknya tanah wakaf yang tidak diberdayakan secara produktif diakibatkan oleh ketiadaan dana untuk memberdayakan atau mengelola tanah wakaf tersebut. Pembiayaan menjadi faktor penting dalam pemberdayaan tanah wakaf agar menjadi wakaf yang produktif. Sukuk berbasis wakaf merupakan inovasi dalam memberdayakan asset wakaf untuk di produktifkan. Sukuk punya potensi yang cukup tinggi sebagai instrumen untuk memobilisasi dana keuangan syariah, karena merupakan salah satu instrument pembiayaan jangka panjang dan menjadi alternatif memperoleh dana investasi proyek. Sementara dana wakaf mempunyai kapasitas untuk mendapatkan income sebagai aktivitas sosial keuangan syariah dalam bentuk produk sukuk. Integrasi antara sukuk dan wakaf adalah inovasi yang menarik dalam keuangan islam. Sukuk berpotensi sebagai instrument untuk memobilisasi dana, sementara wakaf memiliki kapasitas untuk mendapatkan income dana aktifitas keuangan yang produktif. Karena itu, kolaborasi antara sukuk dan wakaf dapat menjadi inovasi dalam menyediakan pembiayaan berbiaya rendah untuk menjalankan keberlanjutan ekonomi.Metodelogi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode eksploratif yang dilaksanakan melalui pendekatan studi literatur tentang sukuk, wakaf, serta menggali kajian-kajian dari penelitian sebelumnya tentang bagaimana mengoptimalisasikan wakaf melalui sukuk. Tehnik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang akan dibahas. Pada penelitian optimalisasi asset wakaf ini, pengolahan data hanya ditujukan pada analisis data secara deskriptif kualitatif, di mana materi atau bahan bahan terkait wakaf dan sukuk selanjutnya akan dipelajari sekaligus dianalisis, sehingga dapat diketahui kesesuaian, pemanfaatan dan gagasan-gagasan baru. Hasil dari penelitian ini adalah Optimalisasi asset wakaf dengan menerbitkan sukuk wakaf sekurang-kurangnya ada empat pihak yang terlibat yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku nadzir, Developer, Special Porpose Vehicle (SPV) selaku penerbit sukuk, Investor. Sukuk dan wakaf adalah dua instrument yang berbeda namun dikolaborasikan menjadi satu melalui sukuk wakaf dengan tujuan untuk memperoleh nilai maslahat yang lebih besar. Sukuk yang dibangun atas akad ijaroh yang memiliki sifat bisnis, sementara wakaf yang dibangun atas akad yang bersifat sosial, tidak adanya imbal hasil.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JESI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JESI: Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia adalah jurnal ekonomi yang memberikan kajian ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Jurnal JESI berupaya untuk menyajikan hasil karya ilmiah, dalam bentuk tulisan yang mengulas pokok permasalahan perekonomian yang berlandaskan syariah ...