JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia)
Vol 9, No 2 (2019)

Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murabahah Dengan Metode Resheduling di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pasar 45 Manado

Radlyah Hasan Jan (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Sulawesi Utara)
Yaumal Malik Yusuf (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Sulawesi Utara)
Faradila Hasan (Scopus ID: 57202442583, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Sulawesi Utara)



Article Info

Publish Date
28 Feb 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian kredit macet dalam pembiayaan murabahah dengan menggunakan metode reschedule pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pasar 45 Manado. Metodologi penelitian yaitu pendekatan kualitatif. Hasilnya adalah Nasabah mengajukan permohonan untuk reschedule berdasarkan penawaran yang dilakukan oleh pihak Micro Financing Analist (MFA); Kemudian pihak bank menilai faktor-faktor yang menyebabkan nasabah tidak  dapat memenuhi kewajibannya, dan menilai keseluruhan kondisi nasabah dari segi riwayat pembayaran, keinginan bayar, dan iktikad baik nasbah untuk membayar sehingga pelaksanaan reschedule; pihak bank membuat table simulasi angsuran dari sisa pokok dan margin yang akan dilunasi oleh nasabah dengan jangka waktu maksimal reschedule atau restruk 60 bulan.  Jadi penanganan kredit bermasalah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasar 45 Manado pada umumnya menggunakan kebijakan penjadwalan kembali (reschedule) angsuran dengan melihat kondisi nasabah dalam hal kemampuan bayar, keinginan bayar, prospek usaha dan iktikad baik nasabah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JESI

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

JESI: Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia adalah jurnal ekonomi yang memberikan kajian ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Jurnal JESI berupaya untuk menyajikan hasil karya ilmiah, dalam bentuk tulisan yang mengulas pokok permasalahan perekonomian yang berlandaskan syariah ...