Jurnal Hukum Positum
Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Positum

Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

L. Alfies Sihombing (Unknown)
Yeni Nuraeni (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2019

Abstract

Tidak semua pasal-pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, maka sepanjang tidak diatur oleh Undang-undang ini dapat diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat, atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, Pasal 378 (penipuan), Pasal 362 (pencurian). Mengingat fungsi perbankan dan kedudukan strategis sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, maka diperlukan adanya Good Corporate Governance, institusi perbankan yang sehat, transparan serta menjunjung tinggi azas profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku yang selanjutnya dapat meminimalisasi dilakukannya tindak pidana di bidang perbankan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

positum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup Jurnal Hukum Positum adalah penulisan ilmiah dan hasil penelitian di bidang ...