Dalam pengajuan fasilitas kredit kepada bank harus melalui proses analisis kredit terlebih dahulu dengan menggunakan prinsip 5C, serta dalam pemberian fasilitas kredit bank umumnya sering di persyaratkan adanya penyerahan jaminan sebagai jaminan pelunasan hutang debitur. Salah satu bentuk jaminan ialah jaminan fidusia dan salah satu objeknya adalah piutang. Dalam praktik perbankan ditemukan daftar proyeksi pekerjaan sebagai objek jaminan fidusia yang dibuat secara sepihak oleh debitur, hal ini memungkinkan timbul ketidakpastian hukum bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa daftar proyeksi pekerjaan tidak dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia apabila ditinjau dari prinsip 5C dan daftar proyeksi pekerjaan tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur atau penerima fidusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019