Abstrak :Berbicara mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini pelaku pembuangan limbah B3 dibebankan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Dalam kenyataannya masih ada pelaku pembuangan limbah B3 yang melakukan praktik tersebut, baik yang dilakukan oleh perseorangan atau oleh korporasi. Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah: (1) Bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dalam kaitannya dengan dumping limbah B3? dan (2) Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku dumping limbah B3? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan teknis analisis bahan hukum yang dipakai adalah teknis analisis kualitatif dimaksudkan bahwa analisis tidak bergantung dari jumlah berdasarkan angka-angka, melainkan mengumpulkan data dari bahan hukum yang telah disebutkan sebelumnya, mengkualifikasikan, menghubungkannya dengan masalah yang dibahas, kemudian menarik kesimpulan dari penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan. Unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan. Pertanggungjawaban pidana pelaku praktik dumping limbah B3 dibebankan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Artinya, subjek hukum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup tidak saja orang/manusia tetapi juga badan hukum. Kata kunci: Pertanggung jawaban, pidana, dumping, limbah B3
Copyrights © 2019