JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Vol 10, No 1 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

KONSEPSI HUKUM YANG IDEAL BAGI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

M. Syahnan Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2020

Abstract

Abstrak :Hukum yang ideal adalah tatanan hukum yang tidak berbentuk diskriminatif dan besumber pada kepribadian nasional yaitu nilai agama dan adat. Kehadiran hukum yang ideal itu bertujuan agar semua penduduk negara tunduk pada system hukum yang sama. Hukum yang ideal harus dimulai dari masyarakat. Isi hukum nasional dapat memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap negara dan bangsa, dapat mengayomi dan memberi suasana aman, bahagia dan sejahtera. Isi hukum nasional harus berdasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlu melakukan pembaharuan terhadap hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Hukum harus bias mendorong kekuasaan dan masyarakat untuk berkembang maju. Hukum harus sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan birokrasi.  Kata kunci: Konsepsi hukum yang ideal, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jihd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek ...