Jurnal de jure
Vol 12, No 1 (2020)

TINJAUAN NORMATIF TERHADAP KEMIRINGAN LERENG DIKAWASAN INDUSTRI KARIANGAU

Muhammad hadi saputra (Unknown)
Sri Rayung Wulan (Universitas Balikpapan)
Indo Chandra (Unknown)
Hafidz Ehza (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2020

Abstract

Kawasan Industri Kariangau (KIK) secara administratif berada dikelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat kawasan ini bagi Kota Balikpapan merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi yang diperuntukan sebagai sektor Industri besar di Kota Balikpapan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikapapan Tahun 2012-2032. bahwa kawasan industri Kariangau berada pada wilayah yang kemiringan lerengnya 5-40%. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum terkait karakteristik kawasan industri.Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NO.41/PRT/M/2007 yang menyatakan bahwa kemiringan lereng yang sesuai untuk kegiatan industri berkisar antara 0% - 25%. Salah satu regulasi terkait kawasan industry, tertuang dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan indsutri sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian. Sedangkan untuk acuan atau tolak ukur pemerintah Kota Balikpapan mengenai pengembangan Kawasan Industri Kariangau yang terjadi saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jurnaldejure

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal de jure adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Balikpapan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan September. Jurnal de jure memiliki visi menjadi jurnal ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perkembangan di bidang ilmu ...