Yurisprudensi merupakan suatu putusan pengadilan yang digunakan oleh hakim-hakim setelahnya untuk dijadikan sebagai salah satu sumber hukum. Namun posisi Yurisprudensi seharusnya digunakan ketika tidak ditemukan adanya aturan yang mengatur pada suatu kasus yang dipersidangkan di pengadilan. Hal ini merupakan ciri dari sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law yang dianut oleh Indonesia dengan memposisikan Undang-undang sebagai sumber hukum utama. Hakim memang diberi wewenang penuh oleh Undang-undang Kekuasaan Kehakiman untuk melakukan penemuan hukum, menggali keadilan yang tumbuh di masyarakat dan juga dilarang menolak kasus dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Namun faktanya dengan adanya kewenangan tersebut pada hakim, memunculkan putusan-putusan yang lalu terlegalkan menjadi sebuah Yurisprudensi dan praktiknya Yurisprudensi tersebut mengesampingkan posisi Undang-undang yang sebetulnya telah mengaturnya secara limitatif. Kasus yang sempat muncul adalah putusan praperadilan dengan tersangka Komjen Budi Gunawan tentang sah tidaknya penetapan tersangka. Pasal 77 KUHAP telah mengatur dalam hal apa saja keadaan dapat diajukan praperadilan. Namun adanya putusan ini memperluas obyek kajian praperadilan dan dalam praktiknya menimbulkan pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan fungsi Yurisprudensi dalam sistem hukum civil law sekaligus mengkomparasikan dengan ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Penelitian ini bersifat normatif dengan metode yang digunakan adalah melalui studi literatur-literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Yurisprudensi dapat digunakan sebagai salah satu sumber hukum dan seharusnya diletakan kepada posisi dan fungsinya yaitu sebagai sumber hukum ketika terjadi kekosongan hukum. Pasal 10 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman tidak bisa digunakan sebagai dasar mudahnya Yurisprudensi dikeluarkan oleh Hakim. Pesan dari pasal 10 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman adalah mengarahkan kepada hakim-hakim untukĀ menggali nilai keadilan karena menggali nilai keadilan dalam masyarakat merupakan salah satu bentuk penemuan hukum dan bukanlah menciptakan hukum.
Copyrights © 2020