Kontrol sosial merupakan suatu konfigurasi untuk mencegah penyimpangan. Lebih dari itu, kontrol sosial mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai nilai dan norma yang berlaku. Kontrol sosial dalam kegiatan ini dimaksudkan pada bentuk pengawasan dan pengendalian penyimpangan, khususnya kumpul kebo mahasiswa di rumah-rumah indekos pada wilayah yang menjadi target kegiatan berbagai bentuk kontrol sosial yang diterapkan. Penerapan kontrol sosial dilaksanakan pada aparat pemerintah, pemilik rumah-rumah indekos, dan tokoh masyarakat yang berdomisili di RT/TW 10/003, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa ada upaya kontrol sosial dari pemilik rumah-rumah indekos, Ketua RT/RW 10/003, dan tokoh masyarakat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan rumah-rumah indekos. Dari kegiatan ini ditemukan dua bentuk pendekatan kontrol sosial, yakni pendekatan preventif dan pendekatan represif. Pendekatan preventif diupayakan melalui peraturan, tata tertib, dan nasehat-nasehat kepada penghuni rumah-rumah indekos. Sementara itu, pendekatan represif diupayakan melalui teguran dan sanksi kepada para penghuni rumah-rumah indekos yang melanggar peraturan. Meskipun demikian, dari kegiatan ini berhasil disibak bahwa implementasi kedua pendekatan tersebut kurang berjalan efektif. Hal itu disebabkan kurang adanya pengawasan yang ketat terhadap penghuni rumah-rumah indekos sehingga perilaku penyimpangan masih saja terjadi.
Copyrights © 2019