Al Ahkam
Vol. 15 No. 2 (2019): Juli-Desember 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Hukum Antikorupsi dan Delegitimasi Pemberantasan Korupsi

Moh. Fadhil (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2019

Abstract

Dalam membangun sistem hukum yang baik, dibutuhkan tiga variabel penting sebagai motor penggerak legitimasinya yakni formulasi hukum, administrasi hukum dan penegakan hukum. Dalam reformulasi UU KPK, terlihat adanya proses delegitimasi terhadap administrasi dan penegakan hukum. Padahal formulasi hukum sebagai domain politik hukum harus dapat membangun administrasi hukum dan penegakan hukum yang baik sehingga bekerja secara komplementer. Lahirnya UU KPK 2019 justru cacat prosedur akibat lahir dari rezim konfigurasi politik yang delegitimatif terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, tulisan ini ingin memahami eksistensi KPK dalam koridor politik hukum antikorupsi dan kondisi delegitimasi pemberantasan korupsi di Indonesia pasca berlakunya UU KPK 2019. Hasil pembahasan menerangkan bahwa terdapat beberapa pasal yang kontradiktif, kaburnya kedudukan KPK antara lembaga independen atau lembaga subordinasi eksekutif, kedudukan Dewan Pengawas yang ambigu, miskonsepsi penyadapan, domestikasi penyidik dan pegawai KPK menjadi ASN, penyidik Kepolisian di bawah koordinasi institusi asal dan kewenangan SP3 dengan jangka waktu dua tahun. Adapun yang dapat dilakukan untuk menjawab problematika tersebut adalah dengan uji formil di Mahkamah Konstitusi dan melalui Perppu.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ahkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Al-Ahkam adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten 2 kali dalam setahun yaitu setiap bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki visi yang terdepan dalam menyebarluaskan hasil pemikiran di bidang hukum. Redaksi Al-Ahkam menerima ...