Abstrak : Ganti kerugian adalah tindakan lain dari pengadilan yang memerintahkan untuk melakukan tindakan lain kepada orang yang menyebabkan kerugian. Ganti kerugian merupakan konsep yang awalnya dianut oleh hukum perdata, yang diberikan kepada pihak lain apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian maupun adanya perbuatan melawan hukum. Dalam perkembangannya konsep ganti kerugian dari hukum perdata ini diadopsi dalam hukum pidana dan hukum administrasi. Pada akhirnya konsep ganti kerugian dijadikan salah satu sanksi pidana tambahan bagi pelaku kejahatan di beberapa undang undang yang berlaku di Indonesia salah satunya undang undang pasar modal. Mekanisme pemberian ganti kerugian kepada korban berdasarkan Hukum Acara Pidana yang tercantum dalam KUHAP. Tetapi model pemberian ganti kerugian dalam KUHAP jika diterapkan dalam penyelesaian ganti kerugian korban kejahatan ekonomi khususnya penipuan pasar modal dipandang kurang sesuai. Oleh karena itu perlu kebijakan baru berkaitan dengan model ganti kerugian bagi korban penipuan pasar modal. Isu hukum yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana model ganti kerugian terhadap korban penipuan pasar modal di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep, pendekatan perbandingan dan pendekatan undang undang. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah model ganti kerugian bagi korban penipuan pasar modal untuk masa yang akan datang. Hasilnya : terdapat perubahan model ganti kerugian bagi korban penipuan di pasar modal meliputi perubahan caranya atau mekanisme ganti kerugian, lembaga ganti kerugian terhadap korban penipuan pasar modal maupun jumlah ganti kerugiannya kepada korban penipuan pasar modal.
Copyrights © 2019