Penelitian ini mengkaji kewenangan pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dimotivasi oleh tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan keputusan pengadilan oleh KPK. Dari sudut pandang itu, KPK secara substansial mengeksekusi keputusan pengadilan tanpa hak untuk berolahraga. Namun demikian, argumen tersebut dibantah oleh pandangan bahwa jaksa penuntut KPK yang berasal dari Kejaksaan pada dasarnya melekat pada posisinya sebagai penuntut, sedangkan berdasarkan Pasal 39 ayat (3), jaksa penuntut KPK ditangguhkan. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diangkat adalah: 1) Bagaimana konsep hukum jaksa dan jaksa penuntut dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia 2) Apa dasar hukum bagi otoritas eksekutif jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi 3) Apa wewenang pengaturan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual, serta pendekatan analitik dalam konteks analisis kewenangan penuntut KPK dan kewenangan Penuntut. Hasil penelitian dan analisis menyimpulkan bahwa: 1) Konsep hukum jaksa dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum. yang hanya berwenang untuk menuntut karena berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam kasus ini ditangguhkan sementara dari Kantor Kejaksaan. 2) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dari aspek wewenang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan pengadilan karena tidak lagi berdomisili sebagai jaksa penuntut karena sementara diberhentikan dari Kejaksaan Agung. Selain itu, Perintah Eksekusi Putusan Pengadilan bukan surat perintah yang bersumber dari Layanan Penuntut Umum. 3) Peraturan tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya di masa depan harus dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah dari Kantor Kejaksaan, oleh karena itu substansi kewenangan penuntut KPK harus diubah atau pelaksanaan suatu putusan pengadilan harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang harus dikoordinasikan oleh KPK selama pelaksanaan putusan pengadilan.
Copyrights © 2019