Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 1 Nomor 2, Juli 2019

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK SEBAGAI PENGGUNA FASILITAS LAYANAN MANDIRI ONLINE

Surya Chandra (Magister Hukum Universitas Swijaya)
Joni Emirzon (Fakultas Hukum Universitas Swijaya)
Annalisa Yahanan (Fakultas Hukum Universitas Swijaya)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2019

Abstract

Transaksi perbankan melalui ponsel yang dilakukan oleh pelanggan yang disebut Mandiri Online yang memiliki perbedaan signifikan dengan transaksi perbankan pada umumnya, nasabah dan bank tidak saling bertatap muka dalam mengadakan transaksi, maka akan menjadi masalah jika nasabah mengajukan klaim karena nasabah merasa dirugikan karena transaksi yang terjadi dan diluar dari sepengatahuan nsabah tersebut. Karena ini akan mempersulit nasabah untuk mengajukan bukti terutama bukti tertulis. Sehingga bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online, Penelitian ini merupakan penelitian normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (pendekatan konseptual) dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif.. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis dapat menjelaskan beberapa hal yaitu, tanggung jawab hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang dirugikan sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online, adalah bilamana terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan layanan mandiri online merupakan kelalaian pihak bank, maka bank harus memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan tetapi sebaliknya jika telah terbukti bahwa penyalahgunaan Mandiri Online adalah karena kesalahan atau kelalaian dari nasabah maka nasabah bertanggung jawab sepenuhnya, dan nasabah dengan ini membebaskan bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena penyalahgunaan informasi. Tanggung jawab PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang dirugikan sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online adalah bilamana terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan layanan Mandiri Online merupakan kelalaian pihak bank, maka seharusnya pihak bank mempunyai kewajiban untuk memberi ganti kerugian kepada nasabah namun begitu juga sebaliknya apabila telah terbukti bahwa penyalahgunaan Mandiri Online disebabkan karena kesalahan atau kelalaian dari nasabah maka nasabah bertangung jawab sepenuhnya, dan nasabah dengan ini membebaskan bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul. Saran bahwa Bank perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mengenai tata cara penyampaian pengaduan dan kerugian apa saja yang akan ditangung baik oleh bank atau nasabah dalam hal terjadi kerugian sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk menggunakan Mandiri Online dengan lebih bijaksana dan bertangung jawab.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...