Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 1 Nomor 3, November 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Siti Meylissa Puspitasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2020

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, semakin kompleks masalah yang dihadapi, salah satunya adalah masalah wanita atau masalah yang berkaitan dengan wanita, salah satunya adalah meningkatnya frekuensi kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Namun, karena berbagai alasan, hingga kini belum banyak orang yang mengajukan permohonan perlindungan. Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Indonesia No. 23 Tahun 2004 yang berbunyi bahwa dalam 1 x 24 (satu periode dua puluh empat) jam untuk mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, polisi harus segera memberikan perlindungan sementara kepada para korban. Berdasarkan uraian tersebut di atas masalah yang dibahas dalam tesis ini dirumuskan sebagai berikut: 1) bentuk perlindungan hukum dan layanan sementara oleh polisi untuk korban kekerasan dalam rumah tangga; 2) Apa dampaknya bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga; dan 3) Hambatan apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan dan layanan sementara kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga. Kasus yang menjadi sorotan dalam penulisan skripsi ini adalah kasus yang ditemukan di Polres Palembang. Pertama, polisi, sesuai dengan tugas dan wewenang mereka dapat melakukan penyelidikan, penangkapan dan penahanan dengan bukti awal yang cukup yang disertai dengan perintah penahanan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, kekerasan dalam rumah tangga pasti berdampak pada korban, orang lain, atau pelaku. Kekerasan dalam rumah tangga dapat memiliki dampak internal dan eksternal. Para korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya akan mengalami dampak jangka panjang dan dampak jangka pendek. Ketiga, kendala yang dihadapi oleh Polisi dalam memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga adalah bahwa polisi dianggap mengganggu urusan rumah tangga orang lain.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...