Siti Meylissa Puspitasari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Siti Meylissa Puspitasari
Lex LATA Volume 1 Nomor 3, November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i3.514

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, semakin kompleks masalah yang dihadapi, salah satunya adalah masalah wanita atau masalah yang berkaitan dengan wanita, salah satunya adalah meningkatnya frekuensi kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Namun, karena berbagai alasan, hingga kini belum banyak orang yang mengajukan permohonan perlindungan. Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Indonesia No. 23 Tahun 2004 yang berbunyi bahwa dalam 1 x 24 (satu periode dua puluh empat) jam untuk mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, polisi harus segera memberikan perlindungan sementara kepada para korban. Berdasarkan uraian tersebut di atas masalah yang dibahas dalam tesis ini dirumuskan sebagai berikut: 1) bentuk perlindungan hukum dan layanan sementara oleh polisi untuk korban kekerasan dalam rumah tangga; 2) Apa dampaknya bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga; dan 3) Hambatan apa yang dihadapi dalam memberikan perlindungan dan layanan sementara kepada para korban kekerasan dalam rumah tangga. Kasus yang menjadi sorotan dalam penulisan skripsi ini adalah kasus yang ditemukan di Polres Palembang. Pertama, polisi, sesuai dengan tugas dan wewenang mereka dapat melakukan penyelidikan, penangkapan dan penahanan dengan bukti awal yang cukup yang disertai dengan perintah penahanan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, kekerasan dalam rumah tangga pasti berdampak pada korban, orang lain, atau pelaku. Kekerasan dalam rumah tangga dapat memiliki dampak internal dan eksternal. Para korban kekerasan dalam rumah tangga biasanya akan mengalami dampak jangka panjang dan dampak jangka pendek. Ketiga, kendala yang dihadapi oleh Polisi dalam memberikan perlindungan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga adalah bahwa polisi dianggap mengganggu urusan rumah tangga orang lain.